Agustus 18, 2025

"Suara Kepri, Detak Nusantara"

Pemerintah Segel Tambang Pasir di Tiga Pulau Kecil di Kepulauan Riau

Like & Share

Agustus 18, 2025

Batam, 6 Agustus 2025 — KepriTimes

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia secara resmi menyegel aktivitas tambang pasir ilegal yang beroperasi di tiga pulau kecil di wilayah Kepulauan Riau. Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas praktik penambangan tanpa izin (ilegal) yang berpotensi merusak ekosistem laut dan darat di kawasan perbatasan Indonesia tersebut.

Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan dari KKP, TNI AL, dan Kepolisian Air pada akhir Juli 2025, setelah melalui proses investigasi dan pemantauan selama dua bulan. Tiga lokasi yang disegel di antaranya berada di kawasan Pulau Jemaja (Kabupaten Kepulauan Anambas), Pulau Blanding (Kabupaten Natuna), dan Pulau Dendun (Kabupaten Bintan).

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Ir. Dedi Wicaksono, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa seluruh aktivitas di lokasi tambang telah dihentikan, dan peralatan berat telah diamankan sebagai barang bukti.

“Penambangan pasir laut tanpa izin ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak terumbu karang, habitat ikan, dan menyebabkan abrasi yang membahayakan masyarakat pesisir,” tegasnya.

Menurut pantauan KKP, praktik tambang pasir ini telah beroperasi selama lebih dari 8 bulan tanpa memiliki dokumen resmi seperti IUP (Izin Usaha Pertambangan) maupun izin lingkungan dari pemerintah daerah.

Dampak Lingkungan dan Tuntutan Masyarakat

Warga di sekitar pulau terdampak mengaku resah dengan aktivitas penambangan yang dilakukan secara diam-diam, terutama pada malam hari. Abrasi pantai dan berkurangnya hasil tangkapan ikan menjadi keluhan utama para nelayan. Beberapa LSM lingkungan juga telah mengajukan laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Salah satu tokoh masyarakat Pulau Jemaja, Pak Ruslan, menyatakan:

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi tambang yang tidak berizin dan merusak lingkungan harus dihentikan. Ini bukan demi kami saja, tapi anak cucu ke depan.”

Langkah Selanjutnya

KKP menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan ilegal serupa di wilayah maritim Indonesia, khususnya di daerah perbatasan seperti Kepulauan Riau. Penyegelan ini juga menjadi sinyal keras bagi pelaku usaha agar tidak sembarangan mengeksplorasi sumber daya alam tanpa mematuhi aturan yang berlaku.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat:

“Kami mendukung penuh tindakan ini. Pemerintah provinsi siap berkoordinasi dan mendukung segala bentuk penegakan hukum untuk menjaga kelestarian lingkungan di Kepri.”

About The Author


Like & Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved/www.kepritimes.com | Newsphere by AF themes.