Klarifikasi Kejaksaan Terkait Tuntutan Mati Terdakwa Narkoba 1,9 Ton, Kajari Batam Tegaskan Semua Berdasarkan Fakta Persidangan

KepriTimes — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya memberikan klarifikasi terkait tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa narkotika Fandi Ramadhan dalam perkara pengangkutan sabu hampir 1,9 ton menggunakan kapal Sea Dragon.
Klarifikasi ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma melalui Kasi Intel, Priandi Firdaus menyusul beredarnya narasi di media sosial yang mempersoalkan peran terdakwa dalam perkara tersebut.
Priandi menegaskan bahwa tuntutan jaksa disusun berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan atas dasar opini publik.
“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. Seluruh tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, dilaksanakan secara profesional dan akuntabel,” ujar Priandi melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
Perkara ini bukan perkara kecil. Jaksa menjerat Fandi dalam kasus pengangkutan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 1,9 ton menggunakan kapal tanker Sea Dragon yang dicegat aparat gabungan di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada 21 Mei 2025 dini hari.
“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Priandi.
Dalam kronologi yang dipaparkan jaksa di persidangan, Fandi Ramadhan, 24 tahun, warga Belawan, Medan, berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 bersama sejumlah kru lain. Mereka disebut bertemu jaringan yang kemudian menyerahkan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu kemasan teh China merek Guanyinwang.
Sebanyak 31 kardus disimpan di ruang haluan kapal, sedangkan 36 kardus lain disembunyikan di dalam tangki bahan bakar. Kapal Sea Dragon kemudian berlayar tanpa mengibarkan bendera negara, hingga akhirnya dihentikan tim BNN RI bersama Bea dan Cukai.
Saat penggeledahan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, seluruh kardus dibuka dan diuji. Hasilnya positif mengandung metamfetamina.
Jaksa mendakwa Fandi dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan primair itu, menurut penuntut umum, telah terbukti di persidangan.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, JPU akhirnya menuntut para terdakwa dengan hukuman mati. Surat tuntutan tersebut telah dibacakan dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 5 Februari 2026 lalu.
Di media sosial, kata Priandi, beredar narasi bahwa Fandi hanyalah anak buah kapal yang tidak mengetahui muatan sebenarnya. Kajari Batam menyebut narasi tersebut sebagai bagian dari pembelaan yang sah, tetapi penilaiannya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Kejaksaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami tidak serta-merta menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Priandi.
Ia menegaskan, status hukum terdakwa tidak ditentukan oleh opini publik, melainkan oleh proses pembuktian di persidangan.
Menurut Priandi, perkara ini merupakan kejahatan narkotika berskala besar dan bersifat transnasional. Pengungkapan pengangkutan hampir dua ton sabu, kata dia, adalah bagian dari komitmen negara melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Pengungkapan pengangkutan narkotika dalam jumlah besar ini adalah bentuk komitmen negara dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika,” katanya.
Sidang perkara ini masih berlanjut. Agenda berikutnya dijadwalkan 23 Februari 2026 dengan pembacaan pembelaan dari para terdakwa.
Kejaksaan mengimbau masyarakat tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
“Kami mengimbau masyarakat bijak menyikapi informasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pengadilan,” ujar Priandi.
Dalam sidang sebelumnya yang beragendakan pemeriksaan terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr Pong di Pengadilan Negeri Batam pada 26 Januari 2026, terdakwa berkewarganegaraan Thailand itu mengakui mengetahui sosok bernama Mr Tan sebagai pebisnis narkotika.
“Saya tahu Mr Tan itu pebisnis narkotika,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra.
Namun Weerapat membantah terlibat langsung dalam pengendalian muatan maupun rute pelayaran Sea Dragon.
“Saya hanya ABK. Saya tidak mengatur muatan dan tidak menentukan pelayaran,” katanya.
Ia menyebut perintah bekerja di kapal berasal dari seseorang bernama Mr Tang dan mengaku telah mengajak Teerapong Lekpradub bergabung sebagai kru.
Weerapat juga mengungkap praktik perekrutan kru yang kadang dilakukan melalui media sosial seperti Instagram.
Meski demikian, ia menegaskan tidak pernah mengurus izin kapal maupun pengelolaan muatan.
“Saya tidak pernah mengurus muatan. Saya hanya menjalankan pekerjaan di kapal,” ujarnya.
